Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Kaltara, Jufri sebut ini penting bagi masyarakat untuk tahu hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan

Sosialisasi Perda RTRW, Jufri sebut ini penting bagi masyarakat untuk tahu hak dan kewajiban terkait lahan

Paguntara.com – TARAKAN, Bertempat di RT. 4, Kampung Baru, Rabu malam (26/11), Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman, S. Pd menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2017 – 2037.

Jufri mengatakan bahwa sosialisasi mengenai Perda RTRW ini sangat perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban terutama berkaitan dengan kepemilikan lahan.

“Melalui kegiatan ini kesempatan bagi masyarakat Kaltara khususnya Tarakan untuk tahu hak dan kewajiban, ketika ada salah dalam pemanfaatan lahan maka akan ada sanksi yang mengacu pada Perda, jadi sesuai Perda maka semuanya akan berjalan dengan aturan yang ada.” Katanya saat diwawancara terpisah awak media ini.

Untuk pemanfaatan lahan sendiri baik pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan sangat berkaitan dengan program Presiden Prabowo Subianto guna negara ini kuat dengan ketahanan pangan.

“Kaltara punya wilayah yang luas, penduduknya sedikit, tapi banyak lahan kosong dan tidak dimanfaatkan optimal, jadi untuk melakukannya boleh asalkan sesuai dengan koridor hukum yang ada (Perda, red).” Tambahnya.

Artinya dengan tata ruang wilayah tidak lagi ada konflik atau sengketa yang bersinggungan antara pemerintah dengan masyarakat, Masing-masing tahu hak dan kewajiban.

Diantara lima kabupaten kota, ia menyebut semua daerah sama peruntukkan dan kebutuhannya mendapatkan perhatian bagi pemerintah agar pengembangan perekonomian di Kaltara berjalan baik, kendati begitu Tarakan yang termasuk wilayah paling kecil dan menjadi pusat perekonomian lebih intens lagi mendapat perhatian.

Sementara menurut nara sumber dalam kegiatan tersebut, Herman, SE, MM yang notabene pernah menjadi dosen di Universitas Kaltara (Unkal) mengatakan bahwa ada tujuh poin penting dalam Perda RTRW.

“Ada 7 revisi yang tersusun dalam draft RTRW Provinsi Kaltara yakni rentan terhadap bencana alam, konflik lahan dan tumpang tindih kawasan hutan, kesenjangan khusus antar wilayah di wilayah perbatasan negara, kemudian akses jalan penghubung di wilayah perbatasan negara yang belum merata, belum optimalnya sistem jaringan telekomunikasi dan sumber daya air, investasi izin di sektor pertanian dan pertambangan, pengembangan jaringan infrastruktur pelabuhan laut dan penyeberangan.

“Penataan RTRW ini akan berpengaruh pada pengembangan perekonomian masyarakat Kaltara sesuai dengan geografis masing-masing daerah, untuk Tarakan dengan banyaknya industri, sedangkan KTT, Malinau, Krayan butuh akses jalan untuk transportasi darat, dan fasilitas infrastruktur pada peningkatan jasa.” pungkasnya. (Ifa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.