Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi masih berstatus kecamatan, peran Gubernur Kaltara dan Pusat diperlukan
Paguntara.com – TANJUNG SELOR, Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi Kaltara masih berstatus kecamatan, hal ini tentu saja masih menjadi sorotan DPRD Provinsi Kaltara.
Menurut Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie bahwa peran Gubernur Kaltara juga Pemerintah Pusat agar Tanjung Selor dapat terbentuk menjadi kota, bukan lagi kecamatan seperti saat ini.
“Perlu ditekan percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, tentu saja memenuhi persyaratan administratif pembentukan kota dengan minimal punya empat kecamatan, agar Ibukota Provinsi, Tanjung Selor menjadi kota.” Urainya.
Ia menyebut keberadaan Tanjung Selor sebagai ibukota provinsi harus diikuti dengan status administratif yang sesuai agar penyelenggaraan pemerintah lebih efektif.
“Perannya sebagai pusat pemerintah tentu saja menjadi perhatian kami mengingat hingga saat ini masih berstatus kecamatan, penetapan DOB Tanjung Selor akan memperkuat struktur pemerintah dan pelayanan publik kedepannya, peran dan dukungan pemerintah provinsi juga pusat sangat dibutuhkan, melalui persetujuan resmi, Tanjung Selor bisa segera beroperasi sebagai kota, tentu saja dengan administrasi lengkap yakni empat kecamatan itu tadi.
Persyaratan administratif menjadi tantangan utama, mengingat saat ini Tanjung Selor hanya terdiri dari satu kecamatan.
Djufrie menekankan perlunya pemekaran tambahan minimal tiga kecamatan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan daerah otonomi baru.
“Pemekaran kecamatan dan desa harus segera dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola wilayah dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tambahnya.
Menurut Djufrie, percepatan pembentukan DOB juga akan berdampak pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur, serta mempermudah pelaksanaan program strategis di ibu kota provinsi.
“Dengan status kota, pengelolaan anggaran, investasi, dan program pembangunan bisa lebih terarah. Masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemangku kepentingan, dapat mendukung percepatan DOB ini.
“Kota Tanjung Selor harus segera memiliki status resmi agar semua program pemerintahan dan pembangunan dapat terlaksana dengan maksimal. Hal ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ifa)












