Pansus II DPRD Kaltara Targetkan UMKM Naik Kelas Lewat Payung Hukum Baru
Paguntara.com – SAMARINDA – Sektor ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap menyambut babak baru.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara kini tengah bergerak cepat mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM demi memastikan pelaku usaha lokal mampu “naik kelas” dan berdaya saing global.
Langkah ini dipertegas dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Samarinda, Selasa (28/4/26).
Rombongan Pansus II yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, bersama anggota lainnya yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, disambut hangat oleh jajaran Sekretariat Disperindagkop Kalimantan Timur.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Nasir menekankan bahwa sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional—seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021—adalah harga mati. Hal ini bertujuan agar Perda yang dilahirkan nantinya tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar aplikatif di lapangan.
“Kita ingin Ranperda ini mampu menjawab kebutuhan riil di pasar. Regulasi harus adaptif dan fleksibel terhadap dinamika ekonomi saat ini. Jika ada aturan lama yang sudah tidak relevan, harus kita revisi agar tidak tumpang tindih dan justru menghambat pertumbuhan UMKM,” tegas Nasir.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan pencantuman terminologi “Usaha Mikro”secara eksplisit.
Pansus II menilai, penguatan dasar hukum bagi usaha mikro sangat penting sebagai pintu masuk bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan intensif, kemudahan akses legalitas, hingga bantuan permodalan.
“Tujuannya jelas, kita ingin mendorong transformasi. Usaha mikro jangan selamanya di bawah, mereka harus bertransformasi menjadi usaha kecil, lalu menengah, yang lebih tangguh dan mandiri secara ekonomi,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan potret sukses pengembangan kewirausahaan di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
Kaltim saat ini gencar memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis, bantuan alat produksi, hingga pelatihan manajerial.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim tengah merancang langkah besar dengan membangun infrastruktur pendukung berupa rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng. Inisiatif ini diproyeksikan untuk menjaga stabilitas harga bahan baku bagi para pelaku UMKM setempat.
Menutup rangkaian pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan bahwa Perda ini adalah inisiatif murni legislatif yang didorong untuk menjadi instrumen nyata pemberdayaan masyarakat.
“Kami optimis, dengan sinergi antara pusat dan daerah serta dukungan anggaran yang tepat sasaran, Ranperda ini akan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Melalui payung hukum baru ini, DPRD Kaltara berharap koperasi dan UMKM tidak lagi sekadar menjadi jaring pengaman ekonomi, melainkan menjadi motor utama penggerak kesejahteraan di seluruh kabupaten/kota di Kaltara. (***)












