Cegah Konflik Berkepanjangan, Legislator Gerindra Sosialisasikan Aturan Sengketa Aset di Kaltara

Cegah Konflik Berkepanjangan, Legislator Gerindra Sosialisasikan Aturan Sengketa Aset di Kaltara

Paguntara.com – TARAKAN– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, S.Pd., M.M., kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) guna menunaikan kewajiban konstitusionalnya, Rabu malam (24/6).

Kali ini, legislator dari Partai Gerindra tersebut memusatkan perhatian pada edukasi hukum masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Kota Tarakan.

Agenda yang dihadiri oleh puluhan warga setempat ini berlangsung interaktif.

Jufri menegaskan bahwa kehadirannya di tengah konstituen bukan sekadar pemenuhan formalitas kerja, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar dipahami hingga tingkat akar rumput.

Dalam pemaparannya, Jufri menguraikan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, menjaga ketertiban, sekaligus mendongkrak Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.

Lebih dari itu, Perda ini krusial sebagai instrumen penyelesaian sengketa agar tidak memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

“Ruang lingkup ganti rugi dalam aturan ini sangat luas. Tidak terbatas pada persoalan sengketa tanah atau lahan warga semata, tetapi juga mencakup penyalahgunaan atau kerusakan fasilitas pemerintah, sewa-menyewa aset daerah, hingga hak-hak para pengguna jasa,” papar Jufri Budiman saat memberikan penjelasan formal.

Melalui pemahaman klausul sanksi dan tata cara tuntutan yang jelas, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan dapat lebih mawas diri sebelum mengambil tindakan hukum.

“Kepastian hukumnya itu sudah ada di dalamnya. Ketika kita dan masyarakat sudah tahu isi perda tersebut, tentu batas-batas dan koridor yang tidak boleh dilewati menjadi jelas,” tambahnya.

Merespons pertanyaan warga mengenai teknis pengaduan pelanggaran di lapangan, Politisi Gerindra ini memastikan bahwa DPRD Kaltara kini membuka diri terhadap pemanfaatan teknologi.

Di era digital ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan secara instan melalui layanan pesan singkat, memangkas jalur birokrasi yang selama ini terkesan rumit.

DPRD berkomitmen penuh untuk langsung menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan demi menjamin keadilan sosial di Kalimantan Utara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.