DPRD Kaltara Minta P-APBD 2026 dan Ranperda PUG Tak Sekadar Angka di Kertas
Paguntara.com – TANJUNG SELOR — DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kaltara atas Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang konkret dan terukur.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya pengawasan melekat agar alokasi anggaran serta regulasi yang disahkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.
“Kita tidak ingin APBD hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat Kaltara,” ujar Jufri.
Menurutnya, P-APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah, melainkan instrumen strategis untuk menjamin program prioritas berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. DPRD Kaltara berkomitmen mengawal ketat penggunaan anggaran agar setiap alokasi memiliki output yang sepadan.
Mengenai Ranperda PUG, Jufri menegaskan kebijakan kesetaraan gender wajib terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di seluruh perangkat daerah.
“Pengarusutamaan gender bukan sekadar formalitas. Ini tentang bagaimana pembangunan memberi kesempatan dan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemprov Kaltara sebagai eksekutor dan DPRD sebagai pengawas menjadi kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
“Ukurannya sederhana yakni apakah masyarakat merasakan manfaatnya atau tidak. Pekerjaan sebenarnya justru dimulai setelah Ranperda disetujui,” tutup Jufri. (***)












