Pansus IV DPRD Kaltara Akselerasi Raperda Literasi, Targetkan Payung Hukum yang Aplikatif

Pansus IV DPRD Kaltara Akselerasi Raperda Literasi, Targetkan Payung Hukum yang Aplikatif

Paguntara.com – TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai “tancap gas” dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Langkah ini diambil guna memperkuat pondasi intelektual masyarakat di Bumi Benuanta.

Rapat pembahasan draf regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota pansus lainnya yakni Listiani, Siti Laela, Ruman Tumbo, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (25/02/2026).

Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran strategis dari Pemerintah Provinsi, mulai dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Tim Ahli, hingga pegiat sejarah.

Transformasi menjadi Perda Inisiatif DPRD
Anggota Pansus IV, Supa’ad Hadianto, mengungkapkan bahwa draf regulasi ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Awalnya, Raperda ini merupakan usul dari pihak eksekutif (pemerintah).

Namun, demi efektivitas dan percepatan, DPRD memutuskan untuk mengambil alih menjadi Perda Inisiatif DPRD.

> “Perda ini memiliki histori yang panjang. Agar jalannya lebih cepat, kita tarik menjadi inisiatif DPRD. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar maksimal,” tegas Supa’ad.

Agar pembahasan tidak berlarut-larut, Supa’ad memberikan usulan konkret kepada pimpinan rapat. Ia meminta adanya ruang khusus bagi Tim Pakar dan Biro Hukum untuk melakukan pendalaman internal sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal dengan pihak luar.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam pendalaman tersebut antara lain :

Teknik Penyusunan guna memastikan kesesuaian dengan kaidah perundang-undangan.

Harmonisasi Aturan dengan penyelarasan dengan undang-undang yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sinkronisasi Kebijakan dengan menyusun poin-poin strategis yang perlu diselesaikan di tingkat kebijakan tinggi.

“Saya menyarankan agar Tim Pakar dan Biro Hukum diberi waktu beberapa minggu untuk mengkaji secara mendalam. Setelah mereka sinkron, baru dipaparkan di hadapan Pansus. Dengan begitu, pembahasan akan lebih fokus dan efektif,” tambah Supa’ad.

Langkah akselerasi ini diharapkan mampu menjadikan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bukan sekadar dokumen formal, melainkan payung hukum yang kuat dan aplikatif untuk meningkatkan indeks literasi di Kalimantan Utara secara nyata. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.