Gerak Cepat Pansus IV DPRD Kaltara : Matangkan Raperda Literasi Cetak Generasi Cerdas

Gerak Cepat Pansus IV DPRD Kaltara: Matangkan Raperda Literasi Cetak Generasi Cerdas

Paguntara.com – TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan Kaltara memiliki payung hukum yang kuat dalam mencetak generasi masa depan yang literat dan berdaya saing.

Dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltara, Tarakan, Kamis (23/4), Pansus IV melakukan pembedahan mendalam terhadap draf regulasi tersebut.

Rapat kedua kalinya ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Listiani, Mohammad Hatta, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Supaad Hadianto, Ruman Tumbo dan Aulia Rahman juga melibatkan tim lintas sektor dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tim pakar dari INOVASI Kaltara.

Syamsudin Arfah sendiri menyebut bahwa di Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri belum pernah mendapatkan pendistribusian fisik buku teks.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penyediaan buku di satuan pendidikan. Hal ini guna mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kaltara ini.

Pembahasan kedua kalinya ini cukup menarik dengan banyaknya saran dan masukkan agar rancangan bedah literasi ini menjadi Peraturan yang bisa memfasilitasi pendidikan anak di Kaltara untuk lebih maju lagi.

“Kemungkinan dalam satu atau dua kali pembahasan lagi akan didapatkan harmonisasi dari hasil pembahasan rancangan peraturan mengenai hal ini.” Katanya.

Anggota Pansus, Supaad Hadianto menyebut bahwa pendidikan sangat penting untuk peningkatan Sumber Daya Manusia sehingga dalam pembahasan dan pengaturan rancangan peraturan daerah ini harus berjalan optimal dengan melibatkan semua unsur terkait.

Sementara menurut Supriyatno dari Kementerian Perbukuan Jakarta menjelaskan bahwa tanggung jawab utama penyediaan buku memang berada di pemerintah pusat melalui alokasi dana BOS sebesar 10 persen di setiap satuan pendidikan, termasuk untuk program Paket A, B, dan C.

Meski demikian, Raperda ini dirancang untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah agar bisa ikut berkontribusi.

> “Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana, namun tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk ikut menyediakan buku. Hal ini akan sangat membantu mempercepat ketersediaan literasi di lapangan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pansus IV menekankan bahwa Raperda ini merujuk pada UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019.

Tujuannya jelas yakni menciptakan ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara yang lebih sehat dan berkualitas.

Beberapa aspek yang diperkuat dalam pembahasan ini antara lain, memastikan aturan daerah sejalan dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Bedah dilakukan pada Pasal 5.

Mendorong peningkatan kualitas buku teks, non-teks, hingga buku bermuatan lokal yang sesuai dengan karakteristik daerah, memberikan ruang bagi penulis dan penggiat literasi lokal untuk terus berkembang di bawah pembinaan pemerintah.

Supriyatno berharap Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 ini.

Ia berkaca pada proses UU Perbukuan di tingkat Pusat yang memakan waktu cukup panjang karena kompleksitasnya.

“Harapan kami, Perda ini bisa terbit tahun ini. Setelah di tingkat provinsi rampung, kami mendorong kabupaten dan kota di Kaltara untuk mengikuti langkah serupa dengan menerbitkan Perda atau minimal Peraturan Bupati atau Wali Kota terkait literasi,” Tutupnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, DPRD Kaltara optimistis budaya baca masyarakat akan meningkat, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bumi Benuanta.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.