Akselerasi Masa Depan Kaltara : DPRD Kaltara Desak Penuntasan “PR” Tata Ruang Sebelum Diboyong ke Pusat

Akselerasi Masa Depan Kaltara: DPRD Desak Penuntasan “PR” Tata Ruang Sebelum Diboyong ke Pusat

Paguntara.com – TARAKAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus memacu mesin birokrasi untuk mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Langkah ini krusial mengingat dokumen tersebut merupakan kompas utama pembangunan dan investasi di Bumi Benuanta.

Dalam rapat kerja yang berlangsung Selasa (21/4/26), Pansus RTRWP duduk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membedah hambatan yang mengganjal pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.

Hadir dalam Rapat diantaranya H. M. Nasir, S.Pi., MM. (Wakil Ketua Pansus)
H. Muddain, ST. (Wakil Ketua DPRD)
Anggota Pansus yakni Pdt. Robenson Tadem, Rakhmat Sewa, Agus Salim, S.Sos., Ruman Tumbo, SH., dan Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si.

Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., menegaskan bahwa Kaltara tidak boleh gegabah melangkah ke Jakarta sebelum urusan internal tuntas. Ia menggarisbawahi lima isu fundamental yang masih memerlukan penyelesaian cepat yakni
KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) kemudian Batas Administrasi Negara, Garis Batas Perairan juga IPPR (Izin Pemanfaatan Ruang) serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning.

“Kita harus memastikan lima poin ini beres di daerah. Tanpa penyelesaian yang matang, sulit bagi kita untuk menembus pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat,” ujarnya tegas.

Meski dibayangi tantangan, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Kaltara, Lemansyah, membawa kabar baik. Ia melaporkan bahwa beberapa poin mulai menemui titik terang.

KP2B dinyatakan tuntas dan telah memenuhi target nasional.

Data Batas Negara & Garis Pantai telah diperbarui dan diintegrasikan sepenuhnya ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Namun, Lemansyah mengakui bahwa pengawalan terhadap PSN Kawasan Industri Tanah Kuning dan persoalan IPPR masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian ekstra.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., mengingatkan bahwa penyusunan RTRWP adalah kerja besar yang penuh dinamika.

Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar garis di atas peta, melainkan titik temu berbagai kepentingan, mulai dari batas wilayah hingga hak masyarakat dan arus investasi.

“Ini bukan persoalan yang mudah. Kita harus memastikan semuanya selaras. Internal pemerintah daerah harus satu suara sebelum kita membawanya ke level nasional,” ungkap Muddain.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk bergerak lebih taktis. Percepatan ini bukan tanpa alasan.

RTRWP adalah pondasi utama bagi kepastian hukum tata ruang di Kalimantan Utara. Tanpa dokumen yang final, pengembangan wilayah dan iklim investasi di Kaltara bisa terhambat.

> “Kita ingin RTRWP ini segera difinalisasi. Rakyat dan investor butuh kepastian tata ruang agar pembangunan bisa berlari kencang,” Pungkas Muddain. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.