DPRD Kaltara Matangkan Ranperda

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan serta Tuntaskan Tunggakan DBH

Paguntara.com – TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah bergerak cepat dalam menyelaraskan regulasi daerah demi memperkuat sektor ekonomi unggulan sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kaltara menggelar rapat kerja intensif pada Senin (20/4/2026) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., ini bertujuan menciptakan payung hukum yang menyeimbangkan antara eksploitasi ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Dalam pembahasan pasal demi pasal, Pansus II fokus pada sinkronisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi serta penguatan landasan filosofis dan yuridis.

Beberapa poin krusial yang dihasilkan meliputi Penyesuaian konsideran menimbang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak merusak kelestarian lingkungan.

Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam mendorong ekosistem ekonomi hijau yang berbasis pada kerakyatan.

Penegasan kewajiban pemda dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan menyentuh sektor hulu hingga hilir.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah sangat penting untuk merumuskan kebijakan berkualitas di sektor strategis seperti perkebunan,” tegas Komaruddin.

Di sisi lain, dinamika rapat juga menyoroti aspek krusial terkait tata kelola keuangan daerah.

Anggota DPRD, Alimuddin memberikan catatan kritis mengenai mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran tanpa melalui perubahan APBD.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menggunakan skema pergeseran anggaran berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk.

Namun, ia mengakui adanya risiko fiskal jika transfer tersebut tidak terealisasi tepat waktu.

Terungkap pula bahwa membengkaknya tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) disebabkan oleh dialihkannya dana tersebut untuk menopang operasional pemda dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.

Sebagai tindak lanjut yang nyata dan sinergis, DPRD Kaltara menyepakati beberapa langkah yakni
Menjadwalkan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada akhir April 2026.

Mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai skema pembayaran DBH.

Menargetkan skema penyelesaian tunggakan masuk dalam APBD 2026, atau selambat-lambatnya wajib terakomodasi pada APBD 2027.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak keuangan Kabupaten/Kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal Provinsi Kalimantan Utara tetap terjaga, seiring dengan upaya pembangunan sektor perkebunan yang lebih modern dan berkelanjutan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.