Gelar Rapat Gabungan Komisi : DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Percepatan Penyaluran Tunggakan DBH ke Kabupaten/Kota

DPRD Kaltara tekankan Pentingnya Percepatan Penyaluran Tunggakan DBH ke Kabupaten/Kota

Paguntara.com – TANJUNG SELOR – Persoalan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah Kabupaten/Kota kini menjadi sorotan tajam DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dalam Rapat Gabungan Komisi yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/04/2026), legislatif mendesak pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan kewajiban finansialnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST ini mengungkap fakta mengejutkan dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Diketahui, total tunggakan dan kurang salur DBH selama beberapa tahun terakhir masih menumpuk dan belum terselesaikan sepenuhnya.

Menanggapi alasan potensi dana transfer pusat yang masih tertahan di Kementerian Keuangan, Muddain menegaskan bahwa penyaluran DBH adalah mandat undang-undang yang bersifat wajib.

“Ini adalah kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota. Terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat, hak daerah bawahan harus dipenuhi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam tanggung jawab fiskal,”

Selain DBH, rapat tersebut membedah kondisi kesehatan fiskal daerah yang sedang tertekan.

Terungkap adanya beban utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum tuntas, ditambah angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan namun belum teralokasi secara efektif.

Anggota DPRD, Listiani menuntut transparansi penuh.

Ia menilai masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alokasi dana tersebut agar tidak timbul kecurigaan publik.

Senada dengan itu, H. Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melompati tahun anggaran.

Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran utang tahun sebelumnya yang dipaksakan pada tahun berjalan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara sepakat untuk segera menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tidak main-main, DPRD juga berencana mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan komprehensif.

Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada akhir April 2026 ini akan fokus pada kepastian skema pembayaran DBH dalam APBD 2026, penyusunan alternatif kebijakan untuk melunasi tunggakan juga kepastian hukum agar seluruh hak keuangan daerah terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas fiskal.

“Harus ada kepastian. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027.” pungkas Muddain. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.