Karhutla Ancam Ketahanan Pangan Kaltara, TMI Minta Petani Stop Bakar Lahan
Paguntara.com, TARAKAN — Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada dalam status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 31 Desember 2026.
Di tengah upaya petugas gabungan memadamkan sejumlah titik api—termasuk di Kabupaten Bulungan—masyarakat imbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah.
“Petani adalah penjaga pangan. Kalau lahan terbakar, produksi terganggu dan masyarakat luas yang dirugikan,” ujar Jufri.
JB—sapaan akrabnya—meminta petani dan kelompok tani tidak menjadi sumber api, melainkan garda terdepan pencegahan.
Mengingat keterbatasan personel TNI, Polri, dan BPBD di lapangan, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Poin Kunci Imbauan TMI Kaltara diantaranya,
Stop Pembakaran Lahan dengan dilarang keras membersihkan lahan atau membakar sampah di area vegetasi kering.
Respon Cepat yakni segera laporkan ke petugas jika menemukan titik api sekecil apa pun, tanpa menunggu api membesar.
Edukasi Masif dengan Jajaran TMI diinstruksikan aktif mengedukasi kelompok tani untuk menjaga lahan produktif secara berkelanjutan.
“Lebih baik mencegah daripada sibuk memadamkan. Menjaga lahan dari Karhutla adalah bagian dari perjuangan menjaga ketahanan pangan dan masa depan Kaltara,” pungkasnya. (***)












