Perkuat Budaya Baca, DPRD Kaltara Matangkan Raperda Sistem Perbukuan dan Literasi
Paguntara.com – TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah strategis ini dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Kaltara, Tarakan, Rabu (22/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, melibatkan tim lintas sektor mulai dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tim pakar dari INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menekankan pentingnya penguatan landasan yuridis.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain, Penyelarasan Regulasi dengan menambahkan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP No. 75 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama agar Raperda memiliki pijakan yang kuat di tingkat nasional.
Ketajaman Substansi dengan memastikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis tercermin secara utuh dalam naskah akademik maupun batang tubuh Raperda.
Efisiensi Nomenklatur yakni melakukan penyisiran teknis terhadap definisi yang tidak relevan serta penyesuaian tata nama perangkat daerah terbaru.
Salah satu poin penting yang didiskusikan adalah batasan kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks.
Mengingat sebagian besar standar buku teks berada di bawah kendali pemerintah pusat, Raperda ini diarahkan untuk mengisi ruang-ruang strategis di daerah, khususnya dalam pendistribusian dan pengayaan literasi lokal.
> “Kami ingin memastikan Raperda ini konsisten secara substansi dan tidak terjadi tumpang tindih. Ini bukan sekadar aturan, tapi fondasi untuk mencerdaskan masyarakat Kaltara,” ujar Syamsuddin Arfah.
Sebagai hasil pertemuan perdana ini, Pansus IV telah menyepakati draf dari bagian judul hingga Bab I terkait Ketentuan Umum.
Pembahasan akan segera dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda pendalaman pasal demi pasal serta penyempurnaan teknik penyusunan hukum (legal drafting).
Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan menjadi katalisator bagi ekosistem perbukuan di Kaltara, sekaligus menciptakan generasi yang lebih literat dan berdaya saing global. (***)












