Perkuat Budaya Baca, DPRD Kaltara Targetkan Ranperda Literasi Segera Rampung

Perkuat Budaya Baca, DPRD Kaltara Targetkan Ranperda Literasi Segera Rampung

Paguntara.com – TARAKAN– Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat budaya baca sekaligus mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bumi Benuanta.

Rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/2026) lalu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah.

Dalam agenda rapat ini turut dihadiri anggota pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, serta Tim INOVASI Kaltara.

Fokus pembahasan kali ini tertuju pada penyempurnaan pasal-pasal dalam Ranperda agar selaras dengan regulasi nasional, tanpa mengesampingkan kebutuhan spesifik daerah dalam pengembangan literasi.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum kuat yang mampu mendorong peningkatan literasi masyarakat secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

“Ranperda ini harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu, setiap pasal kami bedah secara detail agar implementasinya nanti berjalan efektif di lapangan,” ujar Syamsuddin.

Sejumlah isu strategis turut dikupas dalam pertemuan tersebut.

Mulai dari penguatan peran komunitas literasi, pelibatan perguruan tinggi, sektor keluarga, optimalisasi perpustakaan keliling, hingga pengaturan mengenai peran Bunda Literasi.

Senada dengan hal itu, Tenaga Ahli Pansus IV, Dr. Arif Rohman, menekankan pentingnya Ranperda ini dalam membuka ruang partisipasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyokong ekosistem literasi daerah.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara melaporkan bahwa implementasi budaya literasi di lingkungan sekolah sejauh ini telah berjalan baik.

Salah satunya melalui pembinaan perpustakaan sekolah yang bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Guna memastikan kebijakan ini tidak mandul saat disahkan, Pansus IV sepakat memperkuat aspek pengawasan di dalam pasal Ranperda agar implementasinya terukur dan berkelanjutan.

Untuk tahap selanjutnya, penyempurnaan substansi materi akan dikebut bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum, sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.