Tekan Penyebaran HIV/AIDS, DPRD Kaltara Godok Payung Hukum Komprehensif

Tekan Penyebaran HIV/AIDS, DPRD Kaltara Godok Payung Hukum Komprehensif

Paguntara.com – TARAKAN – Lonjakan kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara (Kaltara) yang mulai merambah usia pelajar memicu kekhawatiran serius.

Merespons alarm bahaya tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara bergerak cepat mendesak percepatan pembentukan regulasi khusus guna menekan laju penyebaran virus tersebut.

Langkah strategis ini dimatangkan dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH, serta sejumlah anggota komisi lainnya.

Dalam forum tersebut, legislator secara tegas mendorong agar payung hukum yang dibentuk berupa Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar Peraturan Gubernur (Pergub). Opsi Perda dipilih karena dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih komprehensif dan mengikat untuk mengatur penanganan lintas sektor.

“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan generasi muda di Bumi Benuanta.

Selain faktor usia penderita yang kian mengkhawatirkan, kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit juga menjadi sorotan tajam. Karakteristik wilayah ini dinilai memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap transmisi HIV/AIDS.

Menanggapi draf regulasi yang sedang digodok, Plt. Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, mengingatkan pentingnya kajian hukum yang mendalam.

Ia menekankan agar regulasi baru ini nantinya tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dr. Usman, menjelaskan bahwa inisiasi rancangan regulasi ini sebenarnya berasal dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

Namun, ia mengakui substansinya masih memerlukan harmonisasi lebih lanjut antar-perangkat daerah.

Di akhir rapat, Komisi IV bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk mempercepat kajian hukum serta memperkuat langkah taktis di lapangan.

DPRD Kaltara juga meminta pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota memberikan perhatian ekstra terhadap program edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan secara terintegrasi demi memutus mata rantai penyebaran kasus. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published.